Jumat, 18 Mei 2012

Kurikulum Madrasah Aliyah

Perkembangan Kurikulum Madrasah Aliyah

Team Pengembangan Kurikulum

Madrasah telah mengalami tiga fase perkembangan sejak Indonesia merdeka (Daulay, 2004: 47-48). Fase pertama, madrasah periode pertama dibatasi dengan pengertian yang tertulis pada peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1946 dan peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 1950, bahwa madrasah mengandung makna:

a. Tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya.
b. Pondok dan pesantren yang memberikan pendidikan setingkat dengan madrasah.

Fase kedua, madrasah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri 1975. Pada fase ini telah terjadi konentrasi keilmuannya dalam bidang agama, berubah menjadi konsentrasinya ada pengetahuan umum. Batasan madrasah SKB Tiga Menteri adalah “lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30 % di samping mata pelajaran umum”.

Dalam surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 1975 dicantumkan tujuan peningkatan adalah: (1) Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat; (2) Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas; (3) Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

Fase ketiga, yang mana madrasah setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Madrasah disebutkan sebagai sekolah yang berciri khas Islam. Pengertiannya bahwa seluruh programnya sama dengan sekolah yang ditambah dengan mata pelajaran agama Islam sebagai ciri keislamannya.